Devan
07-11-2005, 05:30 PM
TANYA
--------
Saya seorang pengusaha kelas UKM. Usaha yang saya jalankan adalah berdagang berbagai kebutuhan terutama obat-otaban dan jamu tradisional. Saya memiliki 3 orang pegawai ngan 3 (tiga) orang pegawai dan mempunyai sebuah kios obat di sebuah pasar di Jakarta Pusat, yang dikelola PD Pasar Jaya. Selama ini saya mengelola usaha saya dengan modal sendiri. Namun seiring dengan berkembangnya waktu, saya sedikit mengalami kesulitan modal terutama untuk melayani para pemasok obat yang meminta agar obat-obatan pasokannya dibayar secara tunai. Hal ini terutama terjadi pada jenis obat yang termasuk paling laris dan dibutuhkan masyarakat konsumen. Saya kewalahan untuk melayani para pemasok ini, karena perputaran penjualan saya termasuk agak lamban.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, tidak ada jalan lain kecuali suntikan dan tambahan modal kerja. Saya telah mencoba menghubungi sebuah bank umum di sekitar tempat usaha saya. Bank tersebut merupakan bank yang memfasilitasi kredit kepemilikan mobil yang saya pakai sekarang. Namun hingga kini belum ada tanggapan berarti dari pihak bank.
Saya harus akui, dalam mengajukan permohonan kredit ini, saya tidak menyertakan jaminan karena memang saya tidak memilikinya. Rumah tinggal saya sekarang inipun masih dalam tahap pelunasan kredit, sehingga belum bisa dijadikan agunan di bank.
Pertanyaan saya adalah, jika bank umum tidak memberi tanggapan atas permohonan kredit saya, apakah ibu bisa memberikan jalan keluar kepada saya untuk mengatasi kekurangan modal tersebut. Sebagai pengusaha kecil, tentu saja saya sangat membutuhkan jalan keluar untuk mengatasi modal kerja ini. Atas tanggapan dan jawabannya diucapakan teruma kasih.
Chris –Jakarta
JAWAB
--------
Pertama-tama saya ucapkan ‘salut’ buat Pak Chris yang telah melakukan sesuatu di sektor informal sehingga bapak termasuk salah satu ‘penggerak ekonomi yang dapat memberikan lapangan pekerjaan dan penghidupan khususnya bagi pegawai bapak. Saya juga mengucapkan selamat karena melalui usaha yang bapak kerjakan saya melihat bapak dapat meningkatkan taraf hidup keluarga bapak. Hal itu terlihat dari barang produktif yang Bapak beli dengan cara kredit sehingga dengan cara tersebut, bapak termotivasi untuk mendapat penghasilan, minimal cukup untuk membayar biaya hidup keluarga, gaji pegawai dan biaya kios, angsuran mobil dan rumah.
Memang, untuk meningkatkan pendapatan usaha adalah dengan melakukan efisiensi biaya dan meningkatkan ‘modal kerja’. Dari surat Bapak yang cukup panjang saya melihat Bapak telah melakukan efisiensi dan hanya membelanjakan barang-barang ‘produktif’ sehingga peningkatan ‘modal kerja’ memang harus dilakukan. Saya melihat bank dimana Bapak mengajukan permohonan kredit hanya melihat tingkat keamanan bank dari faktor ‘jaminan’ uang dapat diikat dengan ‘lembaga jaminan’ yang ada di Indonesia, maka saya anjurkan Bapak mengajukan kredit modal kerja di BPR yang ada di sekitar tempat tinggal atau disekitar tempat usaha Bapak ( saat ini cukup banyak BPR baru atau BPR lama yang dari Bank Pasar memiliki kantor di Jakarta) karena biasanya BPR memberikan persyaratan yang lebih ‘fleksibel’ dibanding persyaratan yang diminta oleh bank umum. Untuk sederhananya Bapak dapat mengajukan fasilitas kredit modal kerja itu dengan melampirkan setidaknya adalah :
1.KTP suami istri, surat nikah dan kartu keluarga, karena jika Bapak meminjam uang ke bank atau lembaga lainnya, pasangan Bapak harus memberikan ‘persetujuan tertulis’ kecuali Bapak dapat membuktikan bahwa Bapak telah melakukan ‘perjanjian kawin’ yang dilaksanakan sebelum perkawinan Bapak berlangsung
2.Legalitas ‘usaha dagang’ Bapak berupa SIUP, NPWP, karena jika Bapak menyebutkan usaha dagang yang memiliki kios setidaknya 2 (dua ) dokumen tersebut, Bapak pasti telah memilikinya.
3.Rekening Koran atau Rekening Tabungan 6 (enam ) bulan terakhir yang Bapak atau istri miliki. Ini menunjukkan kepada pihak BPR berapa dan bagaimana mutasi keuangan dan omset usaha Bapak selama 3 sampai 6 bulan terakhir.
4.Surat kios Bapak yang dikeluarkan oleh ‘PD Pasar Jaya’ biasanya berupa lembaran yang menyatakan Bapak diberikan ‘hak memakai’ dengan jangka waktu tertentu. Memang ‘surat kios’ bukan sesuatu jaminan yang dapat diikat oleh lembaga jaminan yang ada di Indonesia,tetapi karena banyak BPR didirikan untuk memberikan pembiayaan kepada pengusaha kecil yang memiliki akses perbankan yang minim karena tidak atau jarang memiliki jaminan maka dalam operasinya BPR lebih fleksibel dalam menilai calon debiturnya.
Demikianlah sedikit penjelasan saya, segera datangi BPR disekitar Bapak, rebutlah kepercayaan BPR tersebut dengan menerima berapa pun fasilitas kredit yang disetujui oleh BPR tersebut. Lakukanlah kewajiban Bapak sebagai debitur dengan baik jika ‘track record’ Bapak baik di BPR tersebut, saya jamin BPR tersebut akan memberikan peningkatan fasilitas kredit Bapak secara bertahap. Benar kata pepatah ‘setialah pada perkara yang kecil maka kita akan dipercayakan perkara-perkara yang lebih besar’. Selamat berjuang dengan target BERHASIL !
Dina Napitupulu SH, Mkn
Direktur Utama PT. BPR HIPMI JAYA
Dosen Fakultas Hukum UKI-Jakarta
--------
Saya seorang pengusaha kelas UKM. Usaha yang saya jalankan adalah berdagang berbagai kebutuhan terutama obat-otaban dan jamu tradisional. Saya memiliki 3 orang pegawai ngan 3 (tiga) orang pegawai dan mempunyai sebuah kios obat di sebuah pasar di Jakarta Pusat, yang dikelola PD Pasar Jaya. Selama ini saya mengelola usaha saya dengan modal sendiri. Namun seiring dengan berkembangnya waktu, saya sedikit mengalami kesulitan modal terutama untuk melayani para pemasok obat yang meminta agar obat-obatan pasokannya dibayar secara tunai. Hal ini terutama terjadi pada jenis obat yang termasuk paling laris dan dibutuhkan masyarakat konsumen. Saya kewalahan untuk melayani para pemasok ini, karena perputaran penjualan saya termasuk agak lamban.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, tidak ada jalan lain kecuali suntikan dan tambahan modal kerja. Saya telah mencoba menghubungi sebuah bank umum di sekitar tempat usaha saya. Bank tersebut merupakan bank yang memfasilitasi kredit kepemilikan mobil yang saya pakai sekarang. Namun hingga kini belum ada tanggapan berarti dari pihak bank.
Saya harus akui, dalam mengajukan permohonan kredit ini, saya tidak menyertakan jaminan karena memang saya tidak memilikinya. Rumah tinggal saya sekarang inipun masih dalam tahap pelunasan kredit, sehingga belum bisa dijadikan agunan di bank.
Pertanyaan saya adalah, jika bank umum tidak memberi tanggapan atas permohonan kredit saya, apakah ibu bisa memberikan jalan keluar kepada saya untuk mengatasi kekurangan modal tersebut. Sebagai pengusaha kecil, tentu saja saya sangat membutuhkan jalan keluar untuk mengatasi modal kerja ini. Atas tanggapan dan jawabannya diucapakan teruma kasih.
Chris –Jakarta
JAWAB
--------
Pertama-tama saya ucapkan ‘salut’ buat Pak Chris yang telah melakukan sesuatu di sektor informal sehingga bapak termasuk salah satu ‘penggerak ekonomi yang dapat memberikan lapangan pekerjaan dan penghidupan khususnya bagi pegawai bapak. Saya juga mengucapkan selamat karena melalui usaha yang bapak kerjakan saya melihat bapak dapat meningkatkan taraf hidup keluarga bapak. Hal itu terlihat dari barang produktif yang Bapak beli dengan cara kredit sehingga dengan cara tersebut, bapak termotivasi untuk mendapat penghasilan, minimal cukup untuk membayar biaya hidup keluarga, gaji pegawai dan biaya kios, angsuran mobil dan rumah.
Memang, untuk meningkatkan pendapatan usaha adalah dengan melakukan efisiensi biaya dan meningkatkan ‘modal kerja’. Dari surat Bapak yang cukup panjang saya melihat Bapak telah melakukan efisiensi dan hanya membelanjakan barang-barang ‘produktif’ sehingga peningkatan ‘modal kerja’ memang harus dilakukan. Saya melihat bank dimana Bapak mengajukan permohonan kredit hanya melihat tingkat keamanan bank dari faktor ‘jaminan’ uang dapat diikat dengan ‘lembaga jaminan’ yang ada di Indonesia, maka saya anjurkan Bapak mengajukan kredit modal kerja di BPR yang ada di sekitar tempat tinggal atau disekitar tempat usaha Bapak ( saat ini cukup banyak BPR baru atau BPR lama yang dari Bank Pasar memiliki kantor di Jakarta) karena biasanya BPR memberikan persyaratan yang lebih ‘fleksibel’ dibanding persyaratan yang diminta oleh bank umum. Untuk sederhananya Bapak dapat mengajukan fasilitas kredit modal kerja itu dengan melampirkan setidaknya adalah :
1.KTP suami istri, surat nikah dan kartu keluarga, karena jika Bapak meminjam uang ke bank atau lembaga lainnya, pasangan Bapak harus memberikan ‘persetujuan tertulis’ kecuali Bapak dapat membuktikan bahwa Bapak telah melakukan ‘perjanjian kawin’ yang dilaksanakan sebelum perkawinan Bapak berlangsung
2.Legalitas ‘usaha dagang’ Bapak berupa SIUP, NPWP, karena jika Bapak menyebutkan usaha dagang yang memiliki kios setidaknya 2 (dua ) dokumen tersebut, Bapak pasti telah memilikinya.
3.Rekening Koran atau Rekening Tabungan 6 (enam ) bulan terakhir yang Bapak atau istri miliki. Ini menunjukkan kepada pihak BPR berapa dan bagaimana mutasi keuangan dan omset usaha Bapak selama 3 sampai 6 bulan terakhir.
4.Surat kios Bapak yang dikeluarkan oleh ‘PD Pasar Jaya’ biasanya berupa lembaran yang menyatakan Bapak diberikan ‘hak memakai’ dengan jangka waktu tertentu. Memang ‘surat kios’ bukan sesuatu jaminan yang dapat diikat oleh lembaga jaminan yang ada di Indonesia,tetapi karena banyak BPR didirikan untuk memberikan pembiayaan kepada pengusaha kecil yang memiliki akses perbankan yang minim karena tidak atau jarang memiliki jaminan maka dalam operasinya BPR lebih fleksibel dalam menilai calon debiturnya.
Demikianlah sedikit penjelasan saya, segera datangi BPR disekitar Bapak, rebutlah kepercayaan BPR tersebut dengan menerima berapa pun fasilitas kredit yang disetujui oleh BPR tersebut. Lakukanlah kewajiban Bapak sebagai debitur dengan baik jika ‘track record’ Bapak baik di BPR tersebut, saya jamin BPR tersebut akan memberikan peningkatan fasilitas kredit Bapak secara bertahap. Benar kata pepatah ‘setialah pada perkara yang kecil maka kita akan dipercayakan perkara-perkara yang lebih besar’. Selamat berjuang dengan target BERHASIL !
Dina Napitupulu SH, Mkn
Direktur Utama PT. BPR HIPMI JAYA
Dosen Fakultas Hukum UKI-Jakarta