View Full Version : Bahasa Hukum
City BigGal
27-04-2001, 01:51 AM
Ada yang mau mulai??? :D
morningdew
27-04-2001, 07:46 AM
burgerlijk wetboek!!!!! :D:D:D
Marge
27-04-2001, 06:44 PM
vonnis!
kapzil
28-04-2001, 07:27 AM
grasiii... :D:D
Ashura11
28-04-2001, 01:46 PM
eksekusi, objection..
itu bhs hukum bukan yah ;D
Teruterubotzu
28-04-2001, 10:43 PM
Batal demi hukum, dapat dibatalkan, wanprestasi, gugat perdata, gugat pidana, bla bla bla.. *pozink* :D:D:D
Kalau belajar delik-delik khusus (mata kuliah di fak. hukum) banyak hubungannya sama topik ini. Antara menipu dengan berbohong apa bedanya, seseorang dapat dituduh atas kejahatan pembunuhan kalau ada syarat apa saja.. Begitu :)
the straff is levenslang !!! ::ger::
morningdew
30-04-2001, 12:26 PM
lex specialis derogat lex generalis :D:D:D
NapiBadung
01-05-2001, 08:17 AM
ternyata di sini para narapidananya selalu ingat apa yang di katakan hakimnya pada mereka :D
nggak juga tuh yang gue inget diomongin sama pa' Hakim cuman : "EKSEKUSI !!!" :D
PRADNYA
02-05-2001, 09:35 PM
ponirah terpidana?? :D
:o yang paling populer saat ini :
"klien saya sakit" :D:D:D
gaknyambungblas
14-05-2001, 11:26 PM
nulla poena sine previa lege poenali
help
help
apa arti kalimat di atas???
:D :D :D
silverjade
16-05-2001, 12:30 AM
Biarpun kul di FH tapi aku rada sebel sama bahasa hukumnya.Abis lumayan ribet sih.
Contoh nih: Perjanjian pengalihan hak dari suatu pihak ke pihak lain dengan pembayaran tunai,dimana pihak yang mengalihkan hak bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum cukup umur = perjanjian jual beli suatu barang yang sebenernya punya anaknya,tapi karena anaknya belum cukup umur,maka ortu-nya yang bikin perjanjian.
[diedit oleh silverjade, 16-05-2001, 12:33 AM]
PRADNYA
16-05-2001, 01:25 AM
yupe, bahasa hukum emang ribet
tidak memenuhi kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar
ngajarin cara berpikir berputar-putar kayaknya :D
ce~plos
16-05-2001, 05:54 PM
senstence to death
ekh benul apa gak yah
Demon Lover
01-10-2001, 09:48 AM
death sentence = hukuman mati
benar tak???
don_juan79
02-10-2001, 09:06 PM
hukum tata negara ...
yudikatif .. eksekutif .. legislatif
Demon Lover
03-10-2001, 01:11 PM
Originally posted by silverjade
Biarpun kul di FH tapi aku rada sebel sama bahasa hukumnya.Abis lumayan ribet sih.
Contoh nih: Perjanjian pengalihan hak dari suatu pihak ke pihak lain dengan pembayaran tunai,dimana pihak yang mengalihkan hak bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum cukup umur = perjanjian jual beli suatu barang yang sebenernya punya anaknya, tapi karena anaknya belum cukup umur,maka ortu-nya yang bikin perjanjian.
bingungnya di mana?
kalo jual beli kan emang peralihan hak dengan pembayaran tunai kan? dalam jual beli yang beralih itu hak, dari si penjual ke pembeli?? bukan begitu bukan??
jadi bingungnya di mana? :D 8D
tapi, mmm, emang ribet sih yhe :D
morningdew
03-10-2001, 01:25 PM
Originally posted by silverjade
Biarpun kul di FH tapi aku rada sebel sama bahasa hukumnya.Abis lumayan ribet sih.
Contoh nih: Perjanjian pengalihan hak dari suatu pihak ke pihak lain dengan pembayaran tunai,dimana pihak yang mengalihkan hak bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum cukup umur = perjanjian jual beli suatu barang yang sebenernya punya anaknya,tapi karena anaknya belum cukup umur,maka ortu-nya yang bikin perjanjian.
jadi inget mata kuliah Hukum Perdata Barat :D
Demon Lover
03-10-2001, 07:45 PM
ada gak mata kuliah Hukum Perdata Timur atau Hukum Perikatan Timur??
E121F
14-10-2001, 10:53 PM
persona non grata ? ;D
don_juan79
19-10-2001, 12:31 AM
Originally posted by E121F
persona non grata ? ;D
itu artinya personalia yg didegradasi alias turun jabatan
::hhh::::hhh::
E121F
19-10-2001, 05:34 PM
Originally posted by don_juan79
itu artinya personalia yg didegradasi alias turun jabatan
::hhh::::hhh::
+ diadili ntar dinegara asal
PRADNYA
20-10-2001, 03:12 PM
Setau gue persona-non-grata itu berlaku untuk orang-orang dari sebuah korps diplomatik yang tinggal di suatu negara asing. Di negara tempat tugas mereka ini, mereka melakukan suatu tindak pidana, namun karena mereka ini punya jabatan diplomatik, agak susah menindak mereka karena masalah hubungan diplomatik dan sebangsanya, oleh karena itu mereka dipulangkan ke negara asalnya (di persona-non-grata kan), dengan harapan di negara asalnya dia akan diadili, walau kadang belum tentu juga.
Betul tak yah??? :D 8D
E121F
20-10-2001, 05:46 PM
Originally posted by PRADNYA
Setau gue persona-non-grata itu berlaku untuk orang-orang dari sebuah korps diplomatik yang tinggal di suatu negara asing. Di negara tempat tugas mereka ini, mereka melakukan suatu tindak pidana, namun karena mereka ini punya jabatan diplomatik, agak susah menindak mereka karena masalah hubungan diplomatik dan sebangsanya, oleh karena itu mereka dipulangkan ke negara asalnya (di persona-non-grata kan), dengan harapan di negara asalnya dia akan diadili, walau kadang belum tentu juga.
Betul tak yah??? :D 8D
tepat sekali
korps diplomatik (CD),
karena mereka di negara mereka bertugas mereka termasuk "bebas segalanya"(nggak tau yang bebas yang mana aja, lupa :D) salah satunya bebas dari hukum
jadi misalnya kalo CD membunuh orang di negara ia bekerja, maka ia di persona-non-grata-kan
morningdew
23-10-2001, 08:12 AM
Originally posted by PRADNYA
Setau gue persona-non-grata itu berlaku untuk orang-orang dari sebuah korps diplomatik yang tinggal di suatu negara asing. Di negara tempat tugas mereka ini, mereka melakukan suatu tindak pidana, namun karena mereka ini punya jabatan diplomatik, agak susah menindak mereka karena masalah hubungan diplomatik dan sebangsanya, oleh karena itu mereka dipulangkan ke negara asalnya (di persona-non-grata kan), dengan harapan di negara asalnya dia akan diadili, walau kadang belum tentu juga.
Betul tak yah??? :D 8D
PRAD, gue jadi inget masa2 kuliah dulu ;) kangen ama Balsem oii..:)
Damay
24-10-2001, 01:49 PM
help... ada tugas nih... ::maap::
- Kepmenaker itu termasuk KTUN apa bukan? harusnya ngga masuk khan... ::bingung::
- trus, perjanjian kawinnya Desy Ratnasari ama mantan suaminya dulu itu (Pram) sah ngga? khan dia pake dasar BW...
maklum, masih baru nih gue... :P
Mephisto
24-10-2001, 05:27 PM
Konsep ius contra actus :
1. Lex superior derogat lex inferior
2. Lex specialis derogat lex generalis
3. Lex posterior derogat lex priori
4. Lex luthor derogat lex superman... Kacian superman...
The Demonic Light Warrior™ out...
Damay
16-11-2001, 12:38 PM
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH DI BULAN RAMADHAN
Maafin ya kalo ada salah...
::maap::
Demon Lover
16-11-2001, 04:36 PM
sama-sama :D 8D
vBulletin® v3.7.0, Copyright ©2000-2008, Jelsoft Enterprises Ltd.